SIDANG VONIS. Terdakwa kasus kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian, Hikmah Satwika divonis hukuman penjara 6 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Pacitan. )
The post Terbukti Lakukan Tindak Pidana, Satwika Dijatuhi Vonis 6 Tahun Penjara first appeared on Pacitanku.
https://ouo.io/XcXbm8i

Leave a comment