Dalam keputusan itu, ditulis bahwa instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat perlu mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali.
The post Masyarakat yang Gunakan Air Tanah Kini Wajib Izin ke Kementerian ESDM, Bagaimana Caranya? first appeared on Pacitanku.
https://ouo.io/b1dwse

Leave a comment